Bagi mahasiswa berstatus calon calon penerima beasiswa
maka:
1. Mahasiswa WAJIB melakukan pembayaran biaya
pendidikan secara mandiri dan tidak dapat dilakukan
proses tunda bayar
2. Khusus calon mahasiswa penerima beasiswa
Kemendikbud KIP-K, ADik Afirmasi, ADik Difabel proses
proses pembayaran biaya pendidikan baru diproses
setelah penetapan hasil seleksi selesai dilakukan oleh UI
baik yang diterima maupun yang ditolak
3. Pengisian kolom ini tidak sama dengan penundaan
pembayaran biaya pendidikan